Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Iklan

Pemkab Soppeng Tetapkan Zakat Fitrah Dan Fidyah, Ini Nilainya

Kamis, 07 Maret 2024 | Maret 07, 2024 WIB | Last Updated 2024-03-08T00:35:19Z




THEHEADLINE.SOPPENG----Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Soppeng Andi Tenri Sesu hadir pada penetapan Zakat Fitrah dan Fidyah melalui Baznas 1445 hijriah tahun 2024 Masehi digelar diaula kantor UPK Kecamatan Lalabata, Selasa (05/03/2024).


Sekda Soppeng Andi Tenri Sesu menyampaikan bahwa survei harga menjadi pertimbangan dengan melihat inflasi dan kondisi pendapatan masyarakat.


" Ini sangat penting agar ada standar minimal dan maksimal dengan berbagai tingkatan pendapatan masyarakat," Ucap Andi Tenri Sessu.


Sementara, Ketua Baznas Kabupaten Soppeng KM.Satturi mengatakan bahwa penetapan kadar Zakat Fitrah lebih awal dilaksanakan karena mengingat Bulan suci Ramadhan tinggal menghitung hari, disamping itu untuk memberikan kemudahan dalam perhitungan Zakat Fitrah dan Fidyah.


" Penetapan ini memberi kemudahan dalam perhitungan Zakat Fitrah dan Fidyah," Ungkap Satturi.


Lanjutnya menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan survei harga beras dan jagung disejumlah pasar di wilayah Kabupaten Soppeng.


"Harga pangan beras dan jagung bervariasi di setiap Kecamatan dengan kualitas berbeda, mulai harga Rp. 11 ribu hingga Rp. 15 ribu," Imbuhnya.


Berdasarkan keputusan bersama adapun nilai Zakat Ftrah Tahun 2024 di Kabupaten Soppeng yakni

Bagi makanan pokoknya beras maka kadar Zakat Fitrahnya 3,5 liter X Rp.11.000 maka Zakat Fitrahnya Rp.38.500/jiwa.

Bagi makanan pokoknya jagung 3,5 liter X Rp.10.000 jika diuangkan Zakat Fitrahnya Rp.35.000/ jiwa.

Bagi makanan pokoknya campuran, maka (Harga Beras + Harga Jagung ) di bagi 2, maka Zakat Fitrahnya ( Rp.38.500 + Rp.35.000 ) : 2 = Rp.36.750/jiwa”.

Sedangkan besaran Fidyah di tetapkan Rp.15.000 sampai dengan Rp.45.000 perhari perjiwa (di kondisikan sesuai perekonomian masing-masing).


Penulis: Cc@ye
×
Berita Terbaru Update