WAJO.THEHEADLINE.ID----Dugaan penghalangan kegiatan sosialisasi oleh Kepala Lingkungan Leppangen, Kelurahan Cempelagi, Kecamatan Tempe, H. Pani, terhadap Relawan Jardin Wajo, menjadi sorotan.
Ashar Karateng, Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Andi Rosman dan dr. Baso Rahmanuddin (AR Rahman), menyatakan bahwa sosialisasi merupakan bagian penting dalam memperkenalkan kandidat kepada masyarakat.
"Relawan Jardin datang ke rumah warga secara baik-baik dan tidak memaksa warga untuk memilih AR Rahman," tegas Ashar. "Kenapa harus dihalangi?"
Selain dugaan penghalangan, Ashar juga menyayangkan tindakan istri Kepala Lingkungan yang merekam secara diam-diam aktivitas Relawan Jardin. Video tersebut kini viral di media sosial.
"Apakah video itu direkam dengan izin? Pasal 32 Ayat 2 UU ITE menjelaskan bahwa tidak hanya orang lain yang tidak dikenal, tetapi teman atau pasangan yang terdekat pun tidak boleh sembarangan menyebarkan foto tanpa izin," ujar Ashar.
Ia menambahkan, "Apabila terbukti melanggar, mereka bisa dituntut UU ITE Pasal 48 dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 3 miliar untuk penyebaran foto tanpa izin di media sosial."
Ashar juga mempertanyakan netralitas Kepala Lingkungan dalam Pilkada Wajo 2024.
"Bawaslu harus telusuri juga apakah Kepala Lingkungan itu netral atau tidak. Jangan sampai dia yang turun ke masyarakat melakukan kampanye untuk mendukung salah satu paslon," tegasnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Wajo, Andi Hasnadi, menegaskan bahwa sebagai aparat kelurahan, Kepala Lingkungan seharusnya netral dan tidak berpihak dengan satu paslon. "Harus netral," tegasnya.
Peristiwa ini menjadi perhatian serius menjelang Pilkada Wajo 2024. Bawaslu Wajo diharapkan dapat menyelidiki dugaan pelanggaran netralitas dan UU ITE yang terjadi.
Penulis: Cc@Agm