WAJO.THEHEADLINE.ID---Kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Wajo, Andi Rosman dan dr. Baso Rahmanuddin (AR Rahman), Ridwan, dengan percaya diri menantang pasangan Amran Mahmud dan Amran SE (Pammase) untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tantangan ini terkait dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang dituduhkan kepada AR Rahman.
Ridwan menegaskan bahwa mengajukan gugatan merupakan hak konstitusional setiap pasangan calon, dan mekanisme hukumnya telah tersedia.
Namun, ia menganggap tuduhan TSM terhadap AR Rahman sebagai hal yang lucu. Pasalnya, AR Rahman merupakan pendatang baru dalam kancah politik Wajo dan belum pernah memiliki afiliasi dengan pemerintahan kabupaten setempat.
"Yang biasanya melakukan kecurangan TSM adalah petahana, karena mereka masih memiliki pengaruh. Saya rasa gugatan atas pelanggaran TSM ini keliru. sebaiknya, logika berpikir hukumnya diperbaiki dulu sebelum melakukan gugatan," tegas Ridwan.
Andi Gusti Makkarodda, Koordinator Divisi Media dan Jubir AR Rahman, menyatakan telah mendengar kabar rencana gugatan Pammase ke MK.
Ia berharap semua pihak mengedepankan kepentingan daerah dan masyarakat Wajo, mengingat kondisi daerah yang selama lima tahun terakhir dianggap terpuruk.
"Sungguh, kita ingin melihat para paslon berpelukan dan bersama-sama membangun daerah. Namun, jika proses hukum di MK tetap ditempuh, kami telah menyiapkan tim yang solid. Bagus juga, sekali pertandingan AR Rahman dua kali menang," ujarnya dengan penuh optimisme.
Penulis; Cc@Agm