SOPPENG.THEHEADLINE.ID---Dalam sebuah aksi yang menginspirasi, Timsus Polres Soppeng kembali menunjukkan ketajamannya dalam memburu pelaku kejahatan siber.
Pada Rabu malam, 31 Desember 2024, pukul 23.00 WITA, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Nurman Matasa.SH.MH, berhasil meringkus tiga tersangka penipuan online di Jalan Jend. Ahmad Yani, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Pare-Pare.
Ketiga tersangka yang berhasil dibekuk adalah IT (20), beralamat di Jl. Keterampilan, Kec. Bacukiki, Kota Pare-Pare, MF (19), beralamat di BTN. Salo Padde, Kel. Padde, Kec. Ujung, Kota Pare-Pare, dan DRWN (22), beralamat di Jalan Jend. Ahmad Yani, Kel. Lapadde, Kec. Ujung, Kota Pare-Pare.
Kejahatan yang dilakukan ketiga tersangka ini terbilang licik. Modus operandi mereka berawal dari sebuah postingan di Facebook yang menawarkan handphone merek iPhone dengan harga yang terbilang murah.
Setelah melakukan komunikasi melalui WhatsApp, korban tergiur dan memutuskan untuk membeli. Namun, apes bagi korban, setelah mentransfer uang sebanyak tiga kali dengan total Rp. 6.000.000, pelaku langsung memblokir nomor kontak korban sehingga korban yang merasa tertipu pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Soppeng.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Timsus Polres Soppeng langsung bergerak cepat. Melalui penyelidikan yang intensif, tim berhasil melacak keberadaan para pelaku di wilayah hukum Polresta Pare-Pare. Pada Senin, 30 Desember 2024, sekira pukul 10.00 WITA, tim bergerak ke Kota Pare-Pare dan berkoordinasi dengan kepolisian setempat.
Setelah berjam-jam melakukan pengintaian, akhirnya tim berhasil menemukan para pelaku di Jalan Jend. Ahmad Yani, Kel. Lapadde, Kec. Ujung, Kota Pare-Pare.
Tersangka yang tak berkutik langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Soppeng untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dari hasil introgasi, ketiga tersangka mengakui perbuatannya dan petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 1 unit handphone merek iPhone 11 Promax warna Gold
- 1 unit handphone merek Vivo Y20 warna Biru navy
- 1 unit handphone merek iPhone 13 Pro warna putih
- 1 buah buku rekening Bank BRI Simpedes
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Soppeng kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber.
Kepolisian menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam bertransaksi online dan Ingat, jangan tergiur dengan penawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan. Selalu lakukan verifikasi dan pengecekan sebelum melakukan transaksi.
Keberhasilan Timsus Polres Soppeng dalam mengungkap kasus penipuan online "iPhone Palsu" ini merupakan bukti nyata bahwa kejahatan siber tidak akan pernah menang. Dengan kerja keras dan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, kejahatan siber dapat diatasi.
Penulis: Cc@ye