SOPPENG.THEHEADLINE.ID---Suasana mencekam menyelimuti Kampung Togora, Desa Palangiseng, dini hari tadi.
Seorang pria, AA (37), tertangkap basah oleh petugas Sat Resnarkoba Polres Soppeng saat hendak mengedarkan barang haram sabu.
Operasi kilat yang dipimpin langsung oleh KBO Sat Resnarkoba IPDA Jusbar membuahkan hasil signifikan, 5,36 gram sabu siap edar berhasil diamankan.
Bukan hanya barang bukti 5,36 gram sabu yang disita, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lain yang kini tengah diinvestigasi lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, AA merupakan bagian dari jaringan pengedar sabu yang lebih besar di Soppeng.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Soppeng dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Bayangkan, 5 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang mematikan, siap untuk merusak kehidupan banyak orang.
Itulah barang bukti yang berhasil disita dari tangan AA. Nilai jualnya Rp 8.000.000 yang merupakan angka fantastis yang menunjukkan betapa menguntungkan bisnis haram ini.
Namun, upaya AA untuk meraup keuntungan besar itu kini berakhir di balik jeruji besi.
Penangkapan AA bukan sekadar penangkapan biasa, ini adalah pesan tegas dari Polres Soppeng kepada para pengedar narkoba.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, berharap penangkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan sekaligus bukti komitmen polisi dalam menciptakan Soppeng yang bersih dari narkoba.
Penulis: Cc@ye