SOPPENG.THEHEADLINE.ID---Polres Soppeng berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dan menangkap dua terduga pelaku, AR (37) dan AC (41).
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 1 Maret 2025, di dua lokasi berbeda di Kecamatan Lilirilau, tepatnya dikampung Marale, Desa Paroto, dan Macanre, Kelurahan Macanre.
Petugas menyita barang bukti berupa 5 bungkus sabu seberat 46,32 gram.
Penangkapan berawal dari informasi maraknya peredaran sabu di Marale dan setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian di jalan poros, petugas menangkap AR dan menemukan sabu.
Dari pengakuan AR, petugas kemudian menangkap AC.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menegaskan komitmen Polres Soppeng dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Soppeng dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Penulis: Cc@ye