Sebanyak 24 pelaku berhasil ditangkap di Jakarta Barat dan Jakarta Timur, dan 7 di antaranya resmi ditahan karena terbukti memiliki senjata tajam ilegal.
Operasi Berantas Jaya 2025 ini menunjukkan komitmen nyata kepolisian dalam menciptakan keamanan dan ketertiban.
Di Jakarta Barat, 13 pelaku tawuran diamankan di Jalan Latumenten, Jelambar Baru.
Polisi menyita berbagai senjata tajam, termasuk celurit, pipa paralon modifikasi, penggaris besi, dan busur panah. Empat pelaku ditahan karena melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Di Jakarta Timur, penangkapan dilakukan di dua lokasi: Jalan Matraman Salemba Gang IX dan Jalan Pisangan Lama.
Sebanyak 11 pelaku diamankan, dan 3 di antaranya ditahan karena kepemilikan senjata tajam ilegal. Berbagai celurit disita sebagai barang bukti.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas aksi kriminal jalanan dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
Operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin dan intensif sebagai upaya pencegahan dini terhadap tindak kekerasan.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan pihak kepolisian dalam melindungi warga dari ancaman tawuran dan kekerasan.
Penulis: Wahwi