SOPPENG.THEHEADLINE.ID---Polisi kembali berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Soppeng.
Seorang pria berinisial K (34) diringkus Satresnarkoba Polres Soppeng Selasa (15/07/2025) malam, sekitar pukul 21.00 WITA di wilayah Batu-Batu, Kecamatan Marioriawa.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 3,28 gram.
Penangkapan berawal dari informasi warga yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di daerah tersebut.
Tim Unit II Satresnarkoba Polres Soppeng yang dipimpin Ipda Muhammad Arwin langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan inisial K yang mencurigakan.
Penggeledahan menghasilkan temuan mengejutkan: satu bungkus plastik berisi 7 paket sabu (3 sedang, 4 kecil) ditemukan di kantong celana pelaku.
K, warga Desa Lembah Subur, Kecamatan Dangia, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, tak bisa mengelak dan mengakui kepemilikan sabu tersebut.
Saat ini, K telah ditahan di Mapolres Soppeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Soppeng mengapresiasi kerja keras tim dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan Soppeng yang bersih dari bahaya narkoba.
" Mari bersama-sama wujudkan Soppeng yang aman dan damai," Ajak Kapolres Soppeng
Penulis: Cc@ye