WAJO.THEHEADLINE.ID---Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Wajo, Kanwil Sulawesi Selatan, terus berupaya melindungi aset keagamaan dengan menggencarkan program wakaf rumah ibadah.
Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap masjid, musholla, dan tempat ibadah lainnya di wilayah Kabupaten Wajo.
Kepala Kantor Kemenag Wajo, KM. H. Subhan Judda, S.Ag., M.Pd.I., menekankan pentingnya legalisasi wakaf, bukan hanya sebagai administrasi semata, tetapi sebagai penegakan hukum atas kepemilikan dan perlindungan aset umat.
"Kami ingin memastikan rumah ibadah memiliki kekuatan hukum yang kokoh, tercatat, bersertifikat, dan terlindungi dari potensi sengketa di masa mendatang," Imbuhnya.
Program ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Wakaf.
Kemenag Wajo berkolaborasi dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kantor Pertanahan, dan notaris untuk memastikan proses legalisasi berjalan lancar dan sesuai prosedur.
Langkah ini mendapat sambutan positif dari masyarakat, khususnya takmir masjid dan tokoh agama.
Mereka menyadari pentingnya perlindungan hukum atas aset ibadah untuk mencegah potensi klaim sepihak atau penyalahgunaan.
Dengan program ini, Kemenag Wajo berharap dapat meningkatkan kesadaran hukum, menciptakan kepastian dan keadilan dalam pengelolaan rumah ibadah, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat beragama di Kabupaten Wajo.
Inisiatif ini menjadi contoh nyata komitmen pemerintah dalam melindungi aset-aset penting bagi kehidupan beragama di Indonesia.
Penulis: Cc@ye