SOPPENG.THEHEADLINE.ID---Pemerintah Kabupaten Soppeng menorehkan prestasi gemilang dalam pengelolaan keuangan daerah.
Hal ini ditunjukkan dengan terselenggaranya Focus Group Discussion (FGD) tentang penguatan pengelolaan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2025.
Acara yang dibuka secara resmi oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kabupaten Soppeng, Drs. Andi Muhammad Surahman, M.Si., pada Rabu (9/7/2025) ini menjadi bukti komitmen nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.
FGD yang diikuti oleh 120 peserta, terdiri dari admin dan operator SiRUP dari seluruh perangkat daerah, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 11 Tahun 2021 dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022.
Kegiatan ini menekankan pentingnya pemahaman mendalam tentang kriteria dan persyaratan dalam RUP untuk meminimalisir kendala dalam proses pengadaan barang/jasa.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Soppeng, Muhammad Ihsan, S.STP., M.Si., CPSp., mengungkapkan bahwa dengan pemahaman yang baik, proses pengadaan dapat berjalan lancar dan mendukung kebijakan pemerintah dalam penggunaan produk dalam negeri, khususnya untuk memberdayakan UMKM.
Salah satu pencapaian yang membanggakan adalah input RUP yang telah mencapai 100% hingga 31 Maret 2025.
Prestasi ini menjadi kontribusi signifikan dalam penilaian MCSP KPK Tahun 2025.
Pj. Sekda Andi Muhammad Surahman menekankan pentingnya peran aktif seluruh pihak, termasuk PA/KPA, dalam memonitor dan mendampingi proses pengelolaan RUP.
Ia mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap batas waktu pengumuman RUP sesuai peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut, FGD ini juga membahas 10 paket strategis pembangunan infrastruktur dan ekonomi yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Soppeng Nomor 198/V/2025.
Pj. Sekda berharap perangkat daerah terkait segera mengumumkan RUP-nya agar proses pengadaan dapat segera dimulai dan mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Soppeng.
Komitmen terhadap penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan produk UMKM juga menjadi sorotan penting, sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Tim P3DN Kabupaten Soppeng didorong untuk lebih aktif dalam monitoring dan pengawasan PDN.
Dengan terselenggaranya FGD ini, diharapkan akuntabilitas dan integritas pengadaan barang/jasa di Kabupaten Soppeng semakin meningkat, sejalan dengan visi Kabupaten Soppeng yang berdaya saing berbasis agropolitan.
Penulis::Cc@ye








