WAJO.THEHEADLINE.ID---Pemerintah Kabupaten Wajo patut berbangga karena tenun sutera Sengkang kini resmi menjadi milik masyarakat.
Hal ini ditandai dengan pengakuan dari Kemenkumham Republik Indonesia dalam bentuk sertifikat indikasi geografis dengan nomor pendaftaran IGD000000171.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Wajo, Andi Aso Ashari, menerima sertifikat indikasi geografis yang diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Hukum di Aula Pancasila, Kantor Wilayah Hukum Provinsi Sulawesi Selatan, yang dirangkaikan dengan hari pengayoman ke-80, Jumat (22/08/2025).
Sertifikat indikasi geografis ini tidak mudah didapatkan.
Prosesnya meliputi beberapa tahapan, mulai dari pendaftaran, pemenuhan dokumen deskripsi, hingga pemeriksaan substantif lapangan oleh tim ahli dari Kemenkumham RI.
Proses ini telah berlangsung sejak tahun 2019 dan baru selesai pada tahun 2025.
Permohonan sertifikasi ini diajukan oleh SSC (Silk Solution Center), yang merupakan wadah bagi petani ulat sutera, pengrajin sutera, dan pengusaha sutera di Kabupaten Wajo, berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Wajo.
Dengan adanya sertifikat indikasi geografis ini, Pemerintah Kabupaten Wajo berharap agar para pelaku industri sutera dapat merasakan manfaatnya, sehingga tenun sutera Sengkang semakin diminati oleh masyarakat lokal maupun mancanegara.
Pengakuan ini menjadi bukti nyata bahwa warisan budaya Wajo semakin terlindungi dan dihargai.
Penulis: Cc@ye


