SOPPENG.THEHEADLINE.ID--5-Polres Soppeng menggelar konferensi pers di Aula Polres Soppeng untuk mengumumkan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berujung pada pembunuhan.
Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Soppeng AKBP.Aditya Pradana,S.ik.M.ik didampingi oleh Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, Kasi Humas, dan Kanit PPA Polres Soppeng. Selasa (21/10/2025)
Korban dalam kasus ini adalah Gusnawati, S.Pd, seorang istri yang diduga menjadi korban KDRT dan pembunuhan.
Terduga pelaku adalah Arifuddin, suami dari korban.
Kapolres Soppeng menjelaskan kronologi kejadian bermula ketika anak korban, Imran, menemukan ibunya dalam keadaan tidak bernyawa pada tanggal 24 April 2025.
Awalnya, pihak keluarga menolak otopsi dan jenazah korban dimakamkan.
Namun, karena adanya kejanggalan yang dirasakan oleh kerabat korban, kasus ini kemudian diminta untuk diusut kembali.
"Kami melakukan koordinasi dengan Biddokes Polda Sulsel dan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Suami korban juga sempat beberapa kali tidak hadir dengan alasan sakit," ujar Kasat Reskrim Polres Soppeng, Akp.Dodie Ramaputra,Sh.Mh.
Biddokes Polda Sulsel kemudian melakukan penggalian kubur dan otopsi terhadap jenazah korban.
Hasil otopsi menemukan adanya tanda-tanda kekerasan di kepala dan tubuh korban.
Selain itu, ditemukan pula DNA dari kuku korban yang identik dengan DNA suaminya.
Pada tanggal 11 Oktober, tersangka Arifuddin berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.
"Tersangka mengakui segala perbuatannya dan saat ini telah kami amankan," Imbuhnya.
Tersangka Arifuddin disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (3) jo Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda sebesar 45 juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Soppeng menambahkan bahwa faktor penyebab terjadinya kekerasan adalah emosi pelaku yang tersulut oleh perkataan korban.
Sementara itu, alasan anak-anak korban tidak melaporkan kejadian ini sebelumnya adalah karena faktor kemanusiaan.
"Kondisi keluarga korban memang sedang tidak harmonis. Korban dan pelaku sudah pisah ranjang dan rujuk kembali, namun tetap tinggal di kamar masing-masing," jelas Kasat Reskrim.
Kasus ini dilaporkan oleh keluarga korban ke pihak kepolisian.
Karena tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian tersebut, penyelidikan dilakukan melalui pemeriksaan jenazah (otopsi), analisis DNA, dan pemeriksaan ITE.
"Dari awal, penyidik sudah memiliki keyakinan terkait kasus ini, namun kami tidak ingin gegabah tanpa adanya hasil yang akurat dari tim forensik," ungkapnya.
Kapolres Soppeng, Akbp.Aditya Pradana menyampaikan bahwa Polres Soppeng berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Kami dari Polres Soppeng selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," pungkasnya.
Penulis: Cc@ye


