Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Iklan

Kasus Orang Hilang Nurul Izzah Terungkap Ditemukan Meninggal Di Desa Congko, Tim Polisi Kerja Keras Sampai Temukan Kejadian Benar

Rabu, 01 April 2026 | April 01, 2026 WIB | Last Updated 2026-04-01T12:50:01Z

SOPPENG.THEHEADLINE.ID----Kasus hilangnya Nurul Izzah (25), mahasiswa dari Desa Watu, Kecamatan Marioriwawo, yang menjadi perhatian keluarga dan masyarakat, akhirnya menemukan titik terang. 

Setelah penyelidikan intensif selama lebih dari dua minggu, korban ditemukan dalam kondisi telah meninggal dunia di wilayah Desa Congko, Kecamatan Marioriwawo, pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 12.00 Wita.
 
Proses penelusuran dimulai sejak tanggal 16 Maret 2026, ketika keluarga korban mengajukan Surat Tanda Laporan Orang Meninggalkan Rumah/Alamat dengan nomor 311/III/2026/SPKT/Polres Soppeng/Polda Sulsel, setelah korban tidak kembali ke rumah sejak tanggal 7 Maret 2026. Mengingat munculnya kecurigaan terhadap seorang laki-laki berinisial B, keluarga kemudian mengajukan Laporan Polisi nomor LP/B/84/III/2026/SPKT/Polres Soppeng/Polda Sulsel pada tanggal 21 Maret 2026 terkait dugaan penculikan.
 
Mendapatkan laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Soppeng segera membentuk tim penyidik khusus. 

Tim bekerja secara maksimal melalui berbagai tahap penyelidikan, mulai dari mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui aktivitas terakhir korban, menelusuri jejak komunikasi korban, hingga melakukan profiling terhadap semua pihak yang terakhir berinteraksi dengannya.
 
Dengan kerja keras dan koordinasi yang baik, tim penyidik memperoleh informasi bahwa korban terakhir kali bersama dengan terduga pelaku. 

Terduga kemudian diamanankan dan diperiksa, yang menghasilkan petunjuk mengenai lokasi keberadaan korban. 

Tim segera bergerak ke lokasi yang disebutkan di area perkebunan Desa Congko, di mana korban akhirnya ditemukan.
 
Setelah menemukan korban, personel Sat Reskrim melakukan olah Tindakan Kejadian Pidana (TKP) secara cermat, mengamankan lokasi, dan mengevakuasi jenazah korban ke rumah sakit untuk identifikasi resmi dan proses penanganan lebih lanjut. 

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kasus ini diduga terkait tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayan yang menyebabkan meninggal dunia dan/atau perampasan kemerdekaan orang dan/atau penyanderaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1), Pasal 466 ayat (3), Pasal 446 ayat (3), dan/atau Pasal 451 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
 
Kapolres Soppeng melalui Kasat Reskrim menyampaikan penghormatan dan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban. "

Tim kami telah bekerja dengan sepenuh hati untuk menemukan kebenaran. 

" Kami berkomitmen untuk menyelesaikan proses hukum dengan adil dan tepat agar keadilan dapat ditegakkan bagi korban dan keluarga," ujarnya.
 
Keluarga korban menyampaikan rasa terima kasih atas kerja keras pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini, meskipun harus menerima kabar duka yang tidak diinginkan.

Penulis: Cc@ye
 
×
Berita Terbaru Update