Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Iklan

Calon Wakil Bupati Wajo Terancam Pidana karena Ucapan "Sigajang" yang Provokatif

Jumat, 15 November 2024 | November 15, 2024 WIB | Last Updated 2024-11-15T15:07:38Z


WAJO.THEHEADLINE.ID---Calon Wakil Bupati Wajo, Amran SE, tengah menghadapi potensi pidana setelah pernyataannya yang dianggap provokatif dalam kampanye dialogis. 

Aktivis Hukum Wajo, Akmul Darul Aksa, menyatakan bahwa ucapan Amran berpotensi memicu perpecahan di tengah masyarakat.
 
"Jelas, patut diduga provokasi namanya. Bisa dilihat sendiri pernyataan Pak Amran dan sekarang ketegangan antara masyarakat mulai terjadi," tegas Akmul. 
 
Akmul menambahkan bahwa ucapan Amran yang berpotensi menyinggung banyak orang dapat menimbulkan kegaduhan di tengah perhelatan Pilkada. 

"Kalau ucapannya seperti itu akan berpotensi banyak masyarakat yang tersinggung dan akan menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah perhelatan Pilkada," lanjutnya. 
 
Amran SE dalam video yang viral di media sosial menggunakan diksi "Sigajang" yang dianggap sakral di kalangan masyarakat Suku Bugis, termasuk Kabupaten Wajo. 

"Sigajang" dalam bahasa Bugis berarti tikam atau tusukan, yang dalam KBBI diartikan sebagai membunuh dengan tusukan senjata yang menyebabkan kematian.
 
"Pokokna ko engka carita ja'i Pammase meloi sigajang (Kalau ada yang cerita jelek Pammase, mau berkelahi)," ungkap Amran dalam potongan video tersebut. 
 
Ucapan ini kemudian memicu reaksi dari masyarakat, dengan munculnya video tantangan yang beredar di media sosial. 

"Ada perkataan yang keluar beberapa hari lalu dan tersebar di media sosial, katanya kalau ada yang cerita jelek Pammase, mau Sigajang. Sekarang, saya yang cerita jelek Pammase, silahkan hubungi nomor telepon saya dan siap 24 jam," tuturnya. 
 
Amran SE diduga melanggar Pasal 57 (1) PKPU 3 Tahun 2024 tentang  Kampanye. Selain itu, ucapannya juga dinilai melanggar beberapa poin dalam Pasal 69 UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, seperti:
 
- Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau Partai Politik. 

- Mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum. 

- Melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat. 
 
Atas pelanggaran yang diduga dilakukan, Amran SE terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 bulan atau paling lama 18 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000. 
 
Peristiwa ini menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan mengenai etika dan profesionalitas dalam kampanye politik.

 Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan di tengah masyarakat, khususnya dalam masa Pilkada.
 
Kasus ini menjadi contoh pentingnya kampanye yang bersih dan damai. Para calon pemimpin harus menghindari penggunaan bahasa yang provokatif dan berpotensi memicu konflik. 

Masyarakat juga diharapkan untuk bersikap bijak dan tidak terprovokasi oleh ucapan atau tindakan yang dapat memecah belah.
 
Kejadian ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan di tengah masyarakat.


Penulis: Cc@Agm
×
Berita Terbaru Update