SOPPENG.THEHEADLINE.ID----Kepolisian Resor (Polres) Soppeng berhasil mengamankan seorang pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jalan Poros Lonrong Pacongkang, Desa Jampu, Kecamatan Liliriaja, Selasa (15/4/2025) pukul 21.30 WITA.
Pelaku yang berhasil diringkus adalah AA (34), warga Desa Mariorilau, Kecamatan Marioriwawo.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Soppeng langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AA beserta barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 1,71 gram.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.Si., mengapresiasi kinerja anggotanya.
“Penangkapan ini membuktikan komitmen Polres Soppeng dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Kami akan terus berupaya baik secara preventif maupun represif untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tegasnya.
AA kini telah diamankan di Polres Soppeng dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba.
Penulis: Cc@ikhsan