SOPPENG.THEHEADLINE.ID---Polres Soppeng berhasil menorehkan prestasi gemilang dalam Operasi Antik Lipu 2025.
Selama periode operasi 10-29 Juni 2025, enam kasus narkoba berhasil diungkap, dengan delapan tersangka berhasil diamankan.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat Polres Soppeng dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Kabupaten Soppeng.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., berhasil mengamankan tiga target operasi (TO) dan lima non-TO.
Barang bukti yang disita meliputi 8,58 gram sabu dan empat unit handphone.
Keberhasilan ini patut diapresiasi, mengingat tidak ditemukannya barang bukti jenis ekstasi, tembakau sintetis, atau obat daftar G.
Dari delapan tersangka, tiga diidentifikasi sebagai pengedar, sementara lima lainnya sebagai pengguna.
Semua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan (2) serta Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
AKBP Aditya Pradana menegaskan komitmen Polres Soppeng untuk terus memberantas narkoba melalui langkah preventif dan represif.
Operasi Antik Lipu 2025 diharapkan menjadi momentum peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba dan dukungan penuh terhadap penegakan hukum.
Polres Soppeng mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan Soppeng yang bersih dari narkoba.
Penulis: Cc@ye