Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Iklan

Pemkab Soppeng dan BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerjasama Lindungi Pegawai Non-ASN

Rabu, 02 Juli 2025 | Juli 02, 2025 WIB | Last Updated 2025-07-02T07:48:44Z


SOPPENG.THEHEADLINE.ID---Pemerintah Kabupaten Soppeng resmi memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pegawainya, termasuk pegawai non-ASN, melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar.  

Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, SE, dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Makassar, I Nyoman Hary Sujana, pada Rabu, 2 Juli 2025.
 
PKS ini mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).  

I Nyoman Hary Sujana menjelaskan bahwa kerjasama ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021,  memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja, termasuk yang rentan.  

Program ini melengkapi perlindungan kesehatan yang telah ada melalui BPJS Kesehatan.
 
Sebagai wujud nyata implementasi PKS,  penyerahan santunan JKM secara simbolis dilakukan kepada ahli waris dua pegawai non-ASN yang telah meninggal dunia.  

Elvina, istri almarhum Muhammad Yunus (Dinas Satpol PP), menerima santunan sebesar Rp 124.500.000,-, sementara Ibu Arifa, istri almarhum Langka (Dinas PPK UKM), menerima Rp 42.000.000,-.
 
Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, SE, menyatakan bahwa kerjasama ini merupakan komitmen Pemkab Soppeng untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh pegawainya.  

Ia berharap santunan tersebut dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.  

Ibu Elvina, mewakili para ahli waris, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas bantuan yang telah diterima, dan mengatakan bantuan tersebut sangat berarti bagi keluarganya.  

Kedermawanan Pemkab Soppeng dan BPJS Ketenagakerjaan ini  merupakan bukti nyata kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat.


Penulis: Cc@ye
×
Berita Terbaru Update