WAJO.THEHEADLINE.ID---Pemerintah Kabupaten Wajo memberikan Surat Keputusan (SK) remisi kepada 316 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sengkang.
Bupati Wajo, Andi Rosman, bersama Wakil Bupati H. Baso Rahmanuddin, menyaksikan langsung pemberian remisi tersebut pada Minggu (17/08/2025).
"Suatu kesyukuran bagi warga binaan yang mendapat remisi. Kita ingin mereka dapat kembali bersama masyarakat lainnya, terutama kepada keluarga mereka," ujar Andi Rosman.
Pemberian remisi ini selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.
"Selamat kepada warga binaan yang mendapat remisi. Semoga ini menjadi motivasi untuk menjadi insan yang lebih baik," tambahnya.
Sebagai bentuk dukungan nyata, Pemerintah Kabupaten Wajo menyiapkan fasilitas lapangan kerja bagi warga binaan yang mendapatkan remisi.
"Mereka bebas bekerja karena telah disiapkan bibit dan alat pertanian di Kecamatan Majauleng," ungkap Bupati Andi Rosman.
Inisiatif ini diharapkan dapat membantu warga binaan untuk memulai hidup baru yang produktif dan bermanfaat bagi masyarakat.
Plt. Kepala Rutan Kelas IIB Sengkang, Nasir, menjelaskan bahwa remisi merupakan penghargaan negara bagi warga binaan yang berperilaku baik selama menjalani masa pidana.
Rincian remisi yang diberikan adalah sebagai berikut:
- 25 orang mendapat remisi 1 bulan.
- 25 orang mendapat remisi 2 bulan.
- 53 orang mendapat remisi 3 bulan.
- 24 orang mendapat remisi 4 bulan.
- 1 orang mendapat Remisi Umum II (langsung bebas).
- 188 orang warga binaan penerima Remisi Dasawarsa.
- 6 orang mendapat Remisi Dasawarsa II (langsung bebas), dan selebihnya mendapat remisi 10 tahun.
"Remisi ini adalah bentuk apresiasi atas perubahan positif yang telah ditunjukkan oleh warga binaan. Kami berharap, setelah keluar dari Rutan, mereka dapat menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab dan berkontribusi positif," tutup Nasir.
Penulis: Cc@ye