SOPPENG.THEHEADLINE.ID---Personel Polres Soppeng yang tergabung dalam Operasi Sikat Lipu 2025 berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (50), warga Desa Watu Toa, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, pada Kamis, 4 September 2025, sekitar pukul 18.00 WITA.
MR diamankan karena diduga terlibat dalam kasus pencurian handphone yang terjadi pada Mei 2024 lalu.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga mengakui perbuatannya. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Oppo A53.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menyampaikan apresiasi atas kinerja personel yang telah melaksanakan operasi dengan baik dan tetap mengedepankan pendekatan humanis.
"Ini adalah bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat Lipu 2025. Anggota telah melaksanakan tugas dengan baik, sehingga masyarakat merasa lebih aman dan terlindungi," ujarnya.
Kapolres menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, menindak tegas setiap pelanggaran hukum, namun dengan cara-cara yang humanis.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan ke pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana.
Penulis: Cc@ye