Proses penyidikan dilakukan secara transparan demi keadilan bagi korban dan kepastian hukum
SOPPENG.THEHEADLINE.ID--- Polres Soppeng melaksanakan rekonstruksi perkara tindak pidana pembakaran rumah yang terjadi di wilayah Uddungeng, Kelurahan Bila, Kecamatan Lalabata, pada Senin (12/1) sekitar pukul 10.20 WITA.
Kegiatan ini menjadi bagian krusial dalam upaya mengungkap seluruh kronologi peristiwa yang mengguncang masyarakat setempat pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 02.00 WITA lalu.
Peristiwa tersebut mengakibatkan satu unit rumah milik Mariana binti Lasalama (41) terbakar total.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah menetapkan tersangka HB (±60 tahun), seorang wiraswasta dari Kelurahan Lapajung. Berdasarkan keterangan saksi, tersangka diduga memasuki rumah korban dengan membawa senjata tajam sebelum meninggalkan lokasi, dan tidak lama kemudian api muncul dari dalam bangunan.
Rekonstruksi dihadiri oleh berbagai pihak terkait, antara lain Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Watansoppeng Natalia Jesthyka Paya Pailin, S.H., Kapolsek Lalabata AKP Mahmudin M., S.Sos., serta personel kepolisian dan kejaksaan, keluarga korban, dan masyarakat sekitar.
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menyampaikan bahwa rekonstruksi bertujuan untuk menguji kebenaran informasi dari saksi dan tersangka, serta memperkuat pembuktian perkara.
"Kami berkomitmen menjalankan penegakan hukum dengan profesional dan transparan, sesuai aturan yang berlaku. Tujuan utama adalah mendapatkan gambaran yang utuh dan objektif agar keadilan dapat tercapai," tegasnya.
Dari hasil penyidikan sementara, motif pembakaran diduga kuat berkaitan dengan persoalan pribadi berupa kecemburuan dan dendam, setelah tersangka merasa tidak puas dengan kondisi hubungan yang telah berubah pada korban.
Seluruh adegan rekonstruksi terdokumentasi secara rinci dan akan dianalisis lebih lanjut untuk dicocokkan dengan data pemeriksaan sebelumnya.
Kegiatan yang berakhir pada pukul 11.10 WITA berlangsung aman dan tertib, menjadi bukti komitmen aparatur penegak hukum dalam menjaga keamanan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Kabupaten Soppeng.
Penulis: Cc@yw