WAJO.THEHEADLINE.ID---Pemerintah Kabupaten Wajo telah menyerahkan dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan AP Pettarani, Makassar, pada Selasa (31/3/2026).
Penyerahan dokumen dilakukan secara langsung oleh Bupati Wajo, Andi Rosman, kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, bersama dengan jajaran kepala daerah se-Sulawesi Selatan.
Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Wajo, dr Baso Rahmanuddin, serta Ketua DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi.
Dalam sambutannya, Bupati Andi Rosman menyampaikan bahwa penyerahan LKPD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah dan menjadi wujud pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendap Buatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Ini adalah kewajiban setiap instansi pemerintah daerah sekaligus kepatuhan akuntansi dan sistem pengendalian guna mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel," Ujar Andi Rosman.
Bupati juga menegaskan bahwa langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Wajo dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
"Kami berkomitmen agar tetap memperkuat tata kelola keuangan sekaligus peningkatan kualitas sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, menjelaskan bahwa kehadiran para kepala daerah di BPK RI merupakan bentuk pemenuhan amanat konstitusi yang diberikan kepada Gubernur serta Bupati/Walikota. Menurutnya, semua daerah telah memenuhi kewajiban hukum dengan menyerahkan laporan keuangan tepat waktu.
“Kami bakal melakukan audit secara terperinci sejak mulai diserahkan dan setelah diaudit kembali akan memberikan opini laporan keuangan masing-masing daerah,” jelasnya.
Penulis: Cc@ye

