Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Iklan

Serahkan LKPJ 2025, Sinergi Pemda-Dprd Diharapkan Jadikan Wajo Lebih Maju

Rabu, 25 Maret 2026 | Maret 25, 2026 WIB | Last Updated 2026-03-25T23:27:20Z
WAJO.THEHEADLINE.ID---Rapat Paripurna penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Wajo Tahun Anggaran 2025 telah dilaksanakan oleh DPRD Wajo di ruang sidang utama, Rabu (25/3/2026)

Acara tersebut dihadiri Bupati Andi Rosman beserta Wakil Bupati dr Baso Rahmanuddin, unsur Forkopimda, jajaran kepala OPD, serta undangan lainnya. 

Rapat dipimpin Ketua DPRD Firmansyah Perkesi bersama Wakil Ketua Andi Merly Iswita dan Muh Rasyadi.
 
Dalam sambutannya, Bupati Andi Rosman menyatakan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional yang diamanatkan undang-undang. 

"Laporan ini memuat gambaran kinerja penyelenggara pemerintahan daerah selama Tahun Anggaran 2025, meliputi pelaksanaan urusan pemerintahan, pengelolaan keuangan, kebijakan strategis, serta tindak lanjut rekomendasi sebelumnya," ujarnya.
 
Pembangunan daerah sepanjang tahun 2025 dijalankan berdasarkan visi "Wajo Maradeka (Maju, Religius, Bermartabat, Terdepan, Berkeadilan)", yang dijabarkan ke dalam berbagai program. 

Beberapa capaian utama berhasil diraih, antara lain peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi masyarakat, dan peningkatan sumber daya manusia. 

Namun, pihaknya juga menyadari masih terdapat kekurangan dan tantangan yang perlu diperbaiki.

"Kami mengharapkan pembahasan konstruktif serta masukan dari DPRD untuk meningkatkan kinerja pemerintahan ke depan," pintanya.
 
Bupati juga menegaskan bahwa sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD adalah kunci utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan.
 
Sementara itu, Ketua DPRD Firmansyah Perkesi menjelaskan bahwa pelaksanaan rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi Pemkab Wajo. Ia menegaskan bahwa penyampaian LKPJ diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2024, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikannya paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
 
"LKPJ menjadi bentuk pertanggungjawaban kinerja pemerintah daerah dan akan menjadi dasar DPRD dalam menyusun rekomendasi strategis sebagai bagian dari fungsi pengawasan," ujarnya. 

Melalui pembahasan laporan ini, DPRD berkomitmen untuk menghasilkan rekomendasi yang dapat memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan di masa mendatang.

Penulis: Cc@ye
×
Berita Terbaru Update