Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Iklan

Sat Resnarkoba Polres Soppeng Bongkar Peredaran Narkotika Jenis Liquid Sintetis di Kecamatan Citta

Selasa, 26 Mei 2026 | Mei 26, 2026 WIB | Last Updated 2026-05-26T23:57:11Z
SOPPENG.THEHEADLINE.ID---Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Soppeng kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran barang haram. 

Tim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I berupa cairan liquid sintetis di wilayah Kecamatan Citta, Kabupaten Soppeng.
 
Pengungkapan kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/15/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SOPPENG/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 21 Mei 2026.
 
Berdasarkan informasi dan pengembangan yang akurat, Kamis, 21 Mei 2026, sekitar pukul 17.00 Wita, personel Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kanit 1, IPDA Harmoko, S.Sos, melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda di wilayah Desa Citta, Kecamatan Citta. 

Terduga pelaku berinisial A.N (20), warga Desa Cabenge, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng.
 
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika, yaitu 2 (dua) botol berisi cairan liquid sintetis dan 1 (satu) buah alat bantu hisap atau pod bermerek Vaporesso.
 
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini adalah bukti nyata komitmen pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memutus mata rantai penyebaran narkoba di wilayah hukum Polres Soppeng.
 
"Polres Soppeng akan terus melakukan penindakan tegas dan berkelanjutan terhadap setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut aktif mengawasi dan menjaga lingkungan sekitar dari bahaya ancaman narkoba," tegas AKBP Aditya Pradana.
 
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Soppeng untuk menjalani serangkaian proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Penulis: Cc@ye
×
Berita Terbaru Update