Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Iklan

Satresnarkoba Polres Soppeng Gerebek Dua Pria Pembawa Sabu di Liliriaja

Selasa, 19 Mei 2026 | Mei 19, 2026 WIB | Last Updated 2026-05-20T06:33:54Z
SOPPENG.THEHEADLINE.ID---Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran barang haram. 

Dua orang pria berinisial MR (23) dan I (31), warga Kabupaten Bone, berhasil diamankan petugas dalam operasi penindakan di wilayah Jampu, Desa Jampu, Kecamatan Liliriaja, Jumat (15/5/2026) dini hari. 

Pengungkapan kasus ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/14/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SOPPENG/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 15 Mei 2026.
 
Keberhasilan ini berawal dari laporan dan informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan serta maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut. 

Menindaklanjuti laporan warga, personel Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kanit 1 IPDA Zainandar Zain, SH segera bergerak melakukan penyelidikan dan pengawasan ketat di lokasi. 

Hasilnya, kedua target berhasil dikepung dan diamankan saat berada di lokasi kejadian.
 
Dari tangan kedua terduga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 3 bungkus plastik bening yang diduga kuat berisi narkotika golongan jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,81 gram. 

Saat diinterogasi, keduanya mengakui bahwa barang haram itu adalah milik mereka dan disiapkan untuk dikonsumsi secara bersama-sama.
 
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa tindakan aparat ini adalah bukti nyata komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Ia menegaskan tidak akan ada kompromi bagi siapa pun yang berani membawa, mengedarkan, maupun menggunakan narkotika di wilayah hukum Soppeng.
 
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di Kabupaten Soppeng. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu membantu kepolisian, dengan cara segera melaporkan jika melihat aktivitas yang mencurigakan terkait barang terlarang ini,” tegas Kapolres.
 
Kini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Soppeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Penyidik masih mendalami perkara ini, mulai dari pemeriksaan saksi, pengembangan kasus, hingga pengiriman barang bukti dan sampel urin ke laboratorium forensik guna pembuktian ilmiah.
 
Atas perbuatannya, MR dan I disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Hukuman berat mengancam keduanya jika terbukti bersalah di persidangan nanti.

Penulis: Cc@ye
×
Berita Terbaru Update