PANGKAJENE.THEHEADLINE.ID---Semangat gotong royong lintas instansi menyala terang di Kabupaten Sidenreng Rappang.
Kementerian Agama bersatu dengan Badan Pertanahan Nasional, Pengadilan Agama, dan Kejaksaan Negeri membentuk Tim Terpadu demi mempercepat legalisasi seluruh aset tanah wakaf di daerah ini.
Rapat strategis digelar di ruang kerja Kepala Kantor BPN Sidrap, Kamis (25 Juni 2026), guna menyatukan langkah, merapikan data, dan memecahkan setiap hambatan.
Kepala Kantor Kemenag Sidrap, Dr. H. Fitriadi, menyampaikan data nyata, dari total 676 bidang tanah wakaf, baru 170 yang bersertifikat, sementara 467 lainnya masih menunggu kepastian hukum.
“Inilah yang akan kita keroyok bersama. Kepastian hukum ini penting agar aset umat tetap terjaga fungsinya, terhindar dari sengketa, dan terus memberi manfaat sosial keagamaan,” tegasnya.
Kepala BPN Sidrap yang baru menjabat, Amir, mengajak seluruh jajaran KUA Kecamatan bergerak lebih giat.
“Semangat kami sudah 100%, kami minta semangat KUA mencapai 200%, mulai dari pendataan akurat hingga sinkronisasi data, agar langkah selanjutnya berjalan mulus,” serunya.
Ketua Pengadilan Agama Sidrap, Mun’amah, mengingatkan kelengkapan berkas dari nazhir maupun wakif menjadi kunci kelancaran sidang isbath.
Sementara perwakilan Kejaksaan Negeri menegaskan kesiapan memberikan pendampingan hukum penuh lewat Jaksa Pengacara Negara jika sewaktu‑waktu diperlukan.
Semua pihak sepakat menyusun adendum nota kesepahaman guna memperkuat kerja sama.
Hasil rapat ini akan segera dilaporkan kepada Bupati guna mengajak dukungan seluruh perangkat daerah, lurah, dan kepala desa sebagai pejabat pemeriksa tanah di wilayah masing‑masing.
Targetnya jelas, tahun ini seluruh tanah wakaf di Sidrap tersertifikasi lengkap.
Sebuah tekad indah, bukti bahwa lewat sinergi tulus, warisan suci umat akan terawat, terjamin, dan terus bermanfaat bagi generasi kini dan masa depan.
Penulis: Cc@ye


