Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Iklan

Dugaan Material Ilegal, Alfred Minta APH Usut Tuntas Proyek 15,4 Miliyar Di Desa Kebo

Jumat, 19 Juni 2026 | Juni 19, 2026 WIB | Last Updated 2026-06-19T14:25:45Z
SOPPENG.THEHEADLINE.ID---Proyek pengendalian banjir Sungai Walanae di Desa Kebo, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, yang dibiayai APBN senilai Rp15.421.862.000, kini menjadi sorotan tajam. 

Ketua LSM-LPKN Soppeng, Alfred Surya Panduu, mendesak aparat penegak hukum memeriksa dugaan penggunaan material konstruksi yang tidak berizin.
 
Berdasarkan data proyek, pekerjaan ini dikelola Kementerian PUPR melalui Ditjen Sumber Daya Air dan BBWS Pompengan Jeneberang, dengan pelaksana PT Tantui Enam Konstruksi. 

Kontrak berjalan selama 165 hari kalender pada tahun anggaran 2025, dengan tujuan melindungi pemukiman dan lahan pertanian dari luapan sungai.
 
Namun, harapan masyarakat atas bangunan yang kokoh kini terancam. 

Alfred mengaku menerima laporan dan temuan di lapangan yang mengarah pada dugaan serius.
 
“Anggaran lebih dari Rp15 miliar adalah uang rakyat. Tidak boleh dikerjakan sembarangan. Kami menduga ada penggunaan material yang tidak jelas asal-usul dan izinnya. Jika benar, kualitas bangunan bisa dipertaruhkan dan melanggar aturan,” tegasnya Jumat (19/6/2026)
 
Ia meminta Kejaksaan Negeri Soppeng dan kepolisian bertindak tegas. 

“APH harus memperlihatkan taringnya. Periksa semuanya: sumber material, dokumen izin, hingga kesesuaian di lapangan. Kalau ada pelanggaran, proses hukum tanpa pandang bulu,” tandasnya.
 
Dugaan itu diperkuat keterangan sumber yang enggan disebutkan namanya. 

Menurutnya, hampir seluruh material yang digunakan berasal dari tambang yang diduga tidak berizin.
 
“Iya, betul. Hanya sedikit saja yang diambil dari tambang resmi, dan itu pun cuma dijadikan sampel untuk mengelabui pemeriksaan,” ungkapnya.
 
Alfred menegaskan pengawasan ketat adalah kunci menjaga transparansi keuangan negara di Bumi Latemmamala. 

Ia berharap BBWS Pompengan Jeneberang dan kontraktor segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik.
 
“Jangan sampai proyek yang seharusnya melindungi warga justru menyisakan masalah hukum di masa depan. Pemeriksaan harus objektif dan terbuka demi kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.
 
Sampai berita ini diturunkan, pihak BBWS Pompengan Jeneberang dan PT Tantui Enam Konstruksi belum memberikan tanggapan resmi.

Penulis: Cc@ye
×
Berita Terbaru Update