Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Iklan

Mantan Petugas Bank Plat Merah Di Soppeng Ditahan, Diduga Korupsi Rugikan Keuangan Negara Rp303 Juta Lebih

Selasa, 30 Juni 2026 | Juni 30, 2026 WIB | Last Updated 2026-06-30T14:42:21Z

SOPPENG.THEHEADLINE.ID---Kejaksaan Negeri Soppeng resmi menetapkan sekaligus menahan seorang mantan petugas atau Mantri berinisial E atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang di salah satu Bank Plat Merah yang beroperasi di Kabupaten Soppeng.

Penetapan dan penahanan dilakukan, Selasa, 30 Juni 2026, sekitar pukul 15.30 Wita.
 
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/P.4.20/Fd.2/06/2026 tertanggal 30 Juni 2026, penyidik menduga tersangka telah menyalahgunakan kepercayaan dan jabatannya saat masih bertugas menerima pembayaran angsuran maupun pelunasan kredit dari para nasabah.
 
Dari hasil penyelidikan terungkap modus yang dilakukan tersangka yakni Menerima pembayaran uang tunai secara langsung dari nasabah, Memberikan bukti transaksi palsu, baik berupa slip setoran manual maupun tanda terima lewat aplikasi Brispot yang dibuat seolah-olah sah.

Uang yang sudah diterima tidak disetorkan ke kas bank, melainkan diambil dan dialihkan untuk kepentingan pribadi
 
Akibat perbuatan tersebut, terjadi kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp303.370.876,- (tiga ratus tiga juta tiga ratus tujuh puluh ribu delapan ratus tujuh puluh enam rupiah). 

Dana yang seharusnya menjadi aset bank sama sekali tidak tercatat dalam sistem keuangan resmi.
 
Guna menjamin kelancaran proses hukum, mencegah tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti, Kejaksaan Negeri Soppeng menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PR-01/P.4.20/Kph.3/06/2026.
 
Tersangka E ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 30 Juni hingga 19 Juli 2026, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Kelas II B Watansoppeng.
 
Ia disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan pasal subsider Pasal 604 juncto pasal yang sama.


Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Soppeng, Nazamuddin, S.H., M.H., membenarkan perkembangan kasus ini. 

Ia menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara transparan dan tegas sebagai bentuk perlindungan bagi hak nasabah serta keuangan negara.
 
“Kepercayaan masyarakat dan institusi adalah amanah yang harus dijaga. Setiap penyalahgunaan jabatan yang merugikan negara maupun kepentingan publik akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Penulis: Cc@ye
×
Berita Terbaru Update