Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Iklan

Pria 49 Tahun Tak Bisa Berkutik Saat Diringkus di Rumah Kerabat

Rabu, 17 Juni 2026 | Juni 17, 2026 WIB | Last Updated 2026-06-18T04:24:53Z
SOPPENG.THEHEADLINE.ID---Usaha pria berinisial Y (49) untuk menghindari jerat hukum akhirnya berakhir sia-sia. 

Tersangka kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang melarikan diri setelah membobol kediaman bendahara Pondok Pesantren Yasrib, berhasil ditangkap hidup-hidup oleh kepolisian, Rabu malam, 16 Juni 2026.
 
Operasi penangkapan yang berjalan cepat dan tepat sasaran dilakukan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reskrim Polres Soppeng di bawah pimpinan langsung Komandan Tim, Aiptu Jumaldi. 

Saat itu, tersangka bersembunyi di rumah kerabatnya yang terletak di Kampung Tobone, Kelurahan Appanang, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng. 

Tanpa perlawanan berarti, Y langsung diamankan dan tidak sempat bergerak sedikit pun saat dikepung petugas.
 
Keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras dan penyelidikan intensif yang dilakukan tim sejak laporan masuk ke kepolisian. 

Kejadian bermula Sabtu sore, 6 Juni 2026, ketika rumah milik bendahara Ponpes Yasrib di Jalan Pesantren, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, menjadi sasaran kejahatan.
 
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, tersangka masuk dengan cara yang kasar dan merusak teralis besi jendela rumah korban. 

Dari dalam rumah, pelaku berhasil membawa kabur barang berharga bernilai besar yakni satu unit ponsel pintar merek Samsung S23 Ultra yang dibeli senilai Rp20 juta, ditambah uang tunai sebesar Rp1,5 juta. 

Secara keseluruhan, kerugian yang dialami korban mencapai angka Rp21,5 juta.
 
“Dalam pemeriksaan awal, tersangka sudah mengakui sepenuhnya segala perbuatannya,” tegas AKP Dodie Ramaputra, Kamis (17/6/2026).
 
Meski berhasil ditangkap, polisi menyampaikan fakta yang kurang menyenangkan, barang bukti berupa HP mahal milik korban sudah ditemukan namun kondisinya rusak berat akibat ulah tersangka yang berusaha menyembunyikan jejak kejahatan.
 
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti yang telah dikumpulkan sudah dibawa dan diamankan di Markas Polres Soppeng. 

Ia akan menjalani rangkaian proses penyidikan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke kejaksaan.
 
Polisi menegaskan bahwa wilayah hukum Soppeng tetap diawasi ketat, dan setiap bentuk kejahatan termasuk yang menyasar lingkungan pendidikan dan keagamaan akan ditindak tegas tanpa kompromi.

Penulis: Cc@ye
×
Berita Terbaru Update