SOPPENG.THEHEADLINE.ID---Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng berhasil mengamankan seorang pria berinisial SF (32 tahun) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan, Jumat malam, 19 Juni 2026, di sebuah rumah warga di Jalan Sentral, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dan informasi yang disampaikan oleh masyarakat setempat.
Warga melaporkan bahwa lokasi tersebut kerap menjadi tempat aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran dan pemakaian narkotika.
Merespons cepat laporan tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kanit 1 Satresnarkoba, IPDA Harmoko, S.Sos., segera melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif selama beberapa waktu.
Setelah diyakini kebenaran informasinya, petugas melancarkan operasi penindakan ke lokasi yang dimaksud.
Saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan di tempat kejadian, petugas menemukan barang bukti berupa tiga saset plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Berat keseluruhan barang temuan diperkirakan mencapai sekitar 1,7 gram.
Dalam keterangan awalnya, SF mengakui bahwa barang tersebut adalah milik pribadinya.
Terduga pelaku berikut seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian diamankan dan dibawa ke Markas Kepolisian Resor Soppeng untuk menjalani rangkaian proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Soppeng menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti melakukan operasi pemberantasan guna memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif sebagai mata dan telinga kepolisian.
Sementara itu, Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K.M.I.K. menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada warga yang telah berani memberikan informasi.
Menurutnya, kerja sama antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menekan angka kejahatan narkotika.
“Narkoba adalah musuh bersama dan ancaman nyata bagi masa depan generasi bangsa. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan ini di Soppeng. Mari kita bergandengan tangan, jaga lingkungan, dan lindungi anak muda dari jerat narkoba,” tegas AKBP Aditya.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus, memeriksa saksi-saksi, serta mengirimkan barang bukti dan sampel urin terduga pelaku ke laboratorium forensik untuk pembuktian lebih lanjut.
SF disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengancamnya dengan hukuman penjara berat.
Penulis: Cc@ye


