RDPU DPRD Soppeng: Mahasiswa Pertanyakan Alasan Ketidakhadiran Pemerintah Daerah
SOPPENG.THEHEADLINE.ID---Suasana penuh ketegangan namun tetap tertib menyelimuti ruang rapat DPRD Kabupaten Soppeng, Senin (27/7/2026).
Gelaran Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aliansi Mahasiswa Soppeng (AMS) Menggugat justru melahirkan pertanyaan baru, setelah lima poin tuntutan yang disampaikan belum mendapatkan jawaban sesungguhnya dari pihak yang dituju.
Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Soppeng, H. Nasfiding, didampingi sembilan anggota dewan dari gabungan berbagai fraksi.
Di awal kegiatan, H. Nasfiding menyampaikan apresiasi tinggi atas kehadiran mahasiswa yang berani menyuarakan keresahan masyarakat.
"Kami sangat mengapresiasi adik-adik mahasiswa yang berjuang demi kemaslahatan. Terima kasih telah hadir menyuarakan apa yang menjadi persoalan di tengah masyarakat," ujar H. Nasfiding seraya mempersilakan juru bicara aliansi menyampaikan maksud kedatangan mereka.
Dalam pemaparannya, juru bicara AMS Menggugat menyampaikan lima poin tuntutan utama yang menjadi dasar gerakan mereka.
Pertama, terkait pemulihan bantuan beasiswa dan apresiasi prestasi yang sebelumnya pernah diberikan namun kemudian dihentikan, padahal tidak ada larangan dari pemerintah pusat bagi daerah untuk menganggarkannya.
Kedua, perbaikan aset daerah berupa asrama mahasiswa.
Dari enam unit asrama yang dimiliki pemerintah daerah, saat ini hanya satu yang kondisinya layak pakai, sementara sisanya terbengkalai tanpa perawatan yang memadai.
Ketiga, tuntutan transparansi penuh terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berjalan di daerah.
Keempat, kembalikan peran TNI dan Polri sesuai fungsi utamanya, tidak tercampur dengan urusan pemerintahan sipil.
Terakhir, mempertanyakan klaim peningkatan ekonomi daerah yang disuarakan pemerintah, yang menurut data dan kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik.
"Apanya yang meningkat di Kabupaten Soppeng?" tegas juru bicara aliansi dengan nada bertanya yang menyiratkan kekecewaan.
Menanggapi tuntutan tersebut, H. Nasfiding menjelaskan bahwa RDPU tahap ini baru sebatas wadah penyampaian aspirasi kepada dewan.
Permintaan menghadirkan jajaran pemerintah daerah, katanya, harus melalui tahapan prosedural yang berlaku.
"RDPU ini adalah forum antara DPRD dengan penyampai aspirasi. Di surat permohonan adik-adik memang meminta kehadiran pemda, namun ada tahapan yang harus dilalui. Langkah awal kami baru bisa menyampaikan pandangan umum terkait tuntutan ini," imbuhnya.
Penjelasan itu langsung disanggah tegas oleh perwakilan mahasiswa.
Mereka menilai alasan tersebut tidak beralasan, mengingat RDPU sejatinya terbuka untuk menghadirkan pihak terkait.
"Ini sudah beberapa kali kami lakukan. Kenapa pimpinan justru beralasan seperti itu? Apakah pimpinan menghalang-halangi pemerintah daerah untuk hadir, atau ada hal lain yang disembunyikan?" tantang perwakilan mahasiswa di hadapan pimpinan rapat.
Hingga berakhirnya sesi penyampaian pandangan, belum ada jawaban pasti kapan pemerintah daerah akan dipanggil untuk merespons lima tuntutan tersebut.
Mahasiswa pun menegaskan akan terus memantau dan menagih janji penyelesaian yang adil dan transparan bagi seluruh masyarakat Soppeng.
Penulis: Cc@ye