Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Iklan

Berkat Laporan Warga, Terduga Pengedar Sabu Diamankan di Area Masjid

Minggu, 23 Agustus 2026 | Agustus 23, 2026 WIB | Last Updated 2026-08-23T13:27:17Z

SOPPENG.THEHEADLINE.ID---Kepedulian warga berpadu dengan ketangkasan personel kepolisian membuahkan hasil nyata. 

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkotika berinisial FF (24) di Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 22.30 WITA. 

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang sigap menyampaikan informasi aktivitas mencurigakan di sekitar pelataran Masjid Nurul Qalam, Jalan Pakkanrebete.
 
Gerak cepat penyelidikan langsung dipimpin Kanit 2 Satresnarkoba Polres Soppeng, Ipda Ibrahim Rahman, S.E. 

Saat memantau lokasi, petugas segera mendapati seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan dan langsung melakukan pemeriksaan serta penggeledahan secara ketat.
 
Hasilnya, petugas menemukan satu bungkus rokok merek ESSE yang menyembunyikan dua sachet plastik berisi diduga sabu dengan berat total 0,58 gram. 

Selain itu, ditemukan pula satu sachet plastik kosong dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi. 

Seluruh barang bukti dan terduga pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Soppeng untuk proses penyidikan lebih lanjut.
 
Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., sangat mengapresiasi kepedulian dan kepercayaan masyarakat yang berani melapor. 

Menurutnya, informasi warga adalah kekuatan utama kepolisian untuk menindak kejahatan sejak dini.
 
"Begitu menerima laporan, personel langsung bergerak sesuai prosedur hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Informasi masyarakat sangat berharga untuk menjaga keamanan lingkungan kita," ujar Kapolres.
 
Ia kembali menegaskan tekad tegasnya yang pernah disampaikan di hadapan insan pers, tidak mau penindakan narkoba hanya berjalan lambat atau berhenti di angka "nol koma".
 
"Saya tidak mau nol koma. Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Soppeng. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti cepat, dan kami terus mengajak warga berani melapor jika melihat hal mencurigakan," tegas AKBP Hari Budiyanto.
 
Terduga pelaku kini terancam pasal berat, yakni Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 KUHP. 

Proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan menuntaskan perkara secara hukum yang tegas dan adil.

Penulis: Cc@ye
×
Berita Terbaru Update