SOPPENG.THEHEADLINE.ID---Keberhasilan kembali diraih kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Bumi Latemmamala.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan BTN Cahaya, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Senin malam (10/8/2026).
Uniknya, dalam waktu hanya berselang 15 menit, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka di lokasi yang sama.
Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 21.00 Wita terhadap pria berinisial RI alias ID (44).
Saat digeledah, petugas menemukan dua sachet plastik berisi barang diduga sabu dengan berat total 0,58 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.
Belum selesai pemeriksaan pertama, tepat pukul 21.15 Wita, petugas kembali menangkap pria berinisial NP alias IP (42) di kawasan yang sama.
Dari tangan pelaku kedua, disita sembilan sachet diduga sabu seberat 2,49 gram serta satu batang kaca pireks.
Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 11 paket.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang disusul penyelidikan intensif tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kanit 2 Satresnarkoba IPDA Ibrahim Rahman, S.E.
Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya tak akan memberi celah sedikitpun bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Ia pun mengajak warga menjadi mata dan telinga bersama kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat tak ragu menyampaikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan. Identitas pelapor akan kami jaga kerahasiaannya. Sinergi polisi dan masyarakat adalah kunci utama memutus rantai narkotika,” tegasnya.
Kini kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Soppeng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penulis: Cc@ye










