WAJO.THEHEADLINE.ID---Kabar gembira membentang di Bumi Maddukelleng.
Perjuangan yang tak kenal lelah akhirnya membuahkan hasil nyata pemberian Participating Interest (PI) sebesar 10 persen bagi daerah dalam pengelolaan minyak dan gas bumi telah disetujui oleh KKKS atas arahan Dirjen Migas.
Langkah ini tak lepas dari perjuangan keras Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.
Kepastian itu diperoleh dalam pertemuan penting yang digelar di Gedung Ibnu Sutowo, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).
Turut mendampingi Gubernur, Bupati Wajo Andi Rosman, Wakil Bupati dr Baso Rahmanuddin, Sekretaris Daerah Armayani, Kepala Dinas ESDM Sulsel Kasman, serta jajaran SKK Migas dan KKKS.
Pertemuan tersebut berfokus pada percepatan pengelolaan PI 10 persen dalam usaha hulu migas.
Atas desakan dan koordinasi yang kuat dari Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, pihak KKKS akhirnya menyetujui porsi tersebut, mengikuti arahan langsung Direktur Jenderal Migas.
Bupati Wajo Andi Rosman menyambut baik hasil pembicaraan ini dan menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah buah dari kerja sama lintas pihak yang berkelanjutan.
“Alhamdulillah, ini semua tak lepas dari perjuangan Bapak Gubernur Andi Sudirman Sulaiman serta koordinasi seluruh pihak yang telah bekerja keras. Sekali lagi, terima kasih Bapak Gubernur,” ucap Andi Rosman.
Ia menekankan peran sentral Gubernur yang secara proaktif menyuarakan perlunya porsi PI naik hingga 10 persen sesuai batas maksimal aturan demi mewujudkan keadilan atas pengelolaan kekayaan alam daerah.
“Peran besar Bapak Gubernur Sulsel yang sangat proaktif menyuarakan perlunya PI ini naik di angka 10% untuk memenuhi rasa keadilan terhadap sumber daya alam kita yang dieksplorasi,” tandasnya.
Kini, setelah kepastian diperoleh, Pemkab Wajo tidak tinggal diam.
Andi Rosman menegaskan sejumlah langkah konkret yang akan segera dijalankan yakni
✅ Melengkapi personel BUMD yang akan mengelola PI
✅ Mengubah bentuk badan usaha dari PT menjadi Perseroda
✅ Membentuk anak perusahaan khusus yang mengelola porsi PI tersebut
✅ Menyelesaikan seluruh syarat administratif dengan cepat
“Pemkab Wajo akan segera melengkapi personel BUMD, melakukan perubahan bentuk badan usaha, serta menyelesaikan pembentukan anak perusahaan yang akan menjalankan pengelolaan PI,” tegasnya.
Pertemuan juga membahas kendala di lapangan.
KKKS berharap pemerintah daerah mempercepat pelaksanaan survei seismik 2D dan 3D, penyelesaian ganti rugi lahan, serta berbagai perizinan termasuk yang berkaitan dengan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang akan segera diajukan ke Kementerian Pertanian.
Andi Rosman menyambut baik masukan tersebut dan berjanji semua akan ditindaklanjuti secepatnya.
“Tadi ada beberapa PR yang harus kami selesaikan, dan tentu secepatnya ditindaklanjuti. Dengan adanya kesepahaman antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, SKK Migas, KKKS, dan Pemkab Wajo, proses ini diharapkan berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.
Sebuah langkah besar telah diambil, bukan hanya untuk Wajo atau Sulawesi Selatan, melainkan untuk mewujudkan keadilan pembagian manfaat kekayaan alam agar setiap tetes minyak dan gas yang diambil dari tanah leluhur, kembali menyejahterakan anak bangsa yang tinggal di atasnya.
Penulis: Cc@ye










