WAJO.THEHEADLINE.ID---Jelang Pilkada 2024, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800.1.12.4/5814/SJ yang meminta penundaan penyaluran bantuan sosial (bansos) dari APBD maupun sumber lain.
Penundaan ini berlaku hingga setelah pemungutan suara pada 27 November 2024, guna menjaga netralitas dan mencegah potensi penyalahgunaan bansos sebagai alat politik.
Hal ini merupakan kesepakatan rapat dengan Komisi II DPR RI pada 12 November 2024.
Menanggapi surat edaran tersebut, Ketua Komisi I DPRD Wajo, Andi Amshar A. Timbang, menekankan pentingnya kepatuhan seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Wajo.
"Ini adalah perintah yang harus ditaati oleh semua stakeholder, khususnya di Kabupaten Wajo," tegasnya.
Andi Amshar menyadari sensitivitas situasi menjelang Pilkada.
Ia khawatir bansos dapat memecah belah masyarakat jika tidak dikelola dengan bijak.
" Momen Pilkada harus kita jaga bersama. Jangan sampai bantuan sosial justru membuat masyarakat bercerai-berai," ujarnya.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Wajo dapat mengawasi ketat penyaluran bansos untuk mencegah penyalahgunaan dan pelanggaran.
Pemerintah Kabupaten Wajo diharapkan mampu menjalankan pengawasan yang ketat terhadap penyaluran bantuan sosial agar tetap netral dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis.
Komisi I DPRD Wajo akan terus memantau pelaksanaan surat edaran Kemendagri ini.
Penulis: Cc@Agm