SOPPENG.THEHEADLINE.ID---Dalam sebuah operasi yang dilakukan Sabtu malam, 14 Juni 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng berhasil membongkar jaringan peredaran sabu di Desa Abbanuange, Kecamatan Lilirilau.
Dua pelaku, MAS dan AR, berhasil diamankan dan barang bukti berupa sabu seberat 1,68 gram berhasil disita.
Penangkapan bermula dari informasi yang diterima polisi, yang kemudian dikembangkan hingga penangkapan MAS di Jalan Poros Cakkuridi, Dari MAS, polisi menemukan 0,46 gram sabu dan sebuah ponsel.
Interogasi terhadap MAS mengarah pada AR di Kabupaten Bone, yang kemudian juga ditangkap. Dari AR, polisi menyita 1,22 gram sabu dan sebuah ponsel.
Kedua pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan transaksi sabu. MAS membeli sabu dari AR seharga Rp700.000 untuk dijual kembali di Soppeng, sementara AR berencana menjual sabunya seharga Rp1.300.000 di Bone.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menegaskan komitmen Polres Soppeng dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba. Perlindungan generasi muda dari bahaya narkoba adalah prioritas kami,” tegasnya.
MAS dan AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis: Cc@ye