SOPPENG.THEHEADLINE.ID---Aksi perjudian sabung ayam di Attang Kalung, Kelurahan Ujung, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, berhasil dibongkar oleh tim gabungan Polsek Lilirilau dan Resmob Polres Soppeng pada Sabtu malam (30/8/2025).
Empat orang yang diduga kuat sebagai pelaku berhasil diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Lilirilau, Aiptu Syarifuddin, S.Sos, dan Dantim Resmob Sat Reskrim Polres Soppeng, Aipda Jumaldi, S.E., ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas ilegal tersebut.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat sekitar pukul 20.30 WITA, bahwa ada kegiatan sabung ayam yang meresahkan. Tim langsung bergerak cepat ke lokasi," ujar Aiptu Syarifuddin.
Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku, yaitu:
1. W (±50), warga Lakibong Desa Tinco, Kec. Citta.
2. A (51), warga Tuppusibalie Desa Parenring, Kec. Lilirilau.
3. M (26), wiraswasta, warga Marossa, Kel. Ujung, Kec. Lilirilau.
4. H. E (41), warga Marossa, Kel. Ujung, Kec. Lilirilau.
Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dua ekor ayam bangkok yang siap diadu, dua set arena judi sabung ayam, serta sebelas unit sepeda motor yang diduga milik pelaku dan pengunjung.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., mengapresiasi kinerja cepat anggotanya dan berterima kasih atas dukungan informasi dari masyarakat.
"Kami akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Soppeng," tegasnya.
Saat ini, keempat terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Posko Resmob Sat Reskrim Polres Soppeng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Penulis: Cc@ye


