Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Iklan

Polisi Soppeng Ringkus Pengedar Sabu di Batu-Batu, 30 Paket Siap Edar Diamankan

Minggu, 03 Agustus 2025 | Agustus 03, 2025 WIB | Last Updated 2025-08-03T20:15:07Z


SOPPENG.THEHEADLINE.ID---Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng berhasil meringkus seorang pengedar sabu di kawasan Batu-Batu, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng.  

Pelaku berinisial MA (39) warga setempat ditangkap pada Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 17.30 WITA, setelah informasi dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
 
Penangkapan berawal dari penyelidikan dan pemantauan petugas yang mencurigai aktivitas MA di depan sebuah rumah dekat pasar Batu-Batu.  

Penggeledahan yang dilakukan menghasilkan temuan mengejutkan: 4 saszet plastik bening berisi 30 paket sabu dengan berat kotor 6,36 gram, siap untuk diedarkan.
 
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., mengapresiasi kerja keras timnya dan peran aktif masyarakat dalam mengungkap kasus ini.  

"Ini bukti sinergi yang baik antara polisi dan masyarakat dalam memberantas narkoba," ujarnya.
 
MA kini ditahan di Mapolres Soppeng dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.  

Proses hukum terus berjalan, termasuk pemeriksaan urine, saksi, dan pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik.
 
Polres Soppeng berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.  

Penulis: Cc@ye
×
Berita Terbaru Update