SOPPENG.THEHEADLINE.ID---Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng berhasil menciduk seorang pengedar sabu asal Makassar, A M (42), di sebuah warung cikke’e di Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Soppeng, pada Senin (7/8/2025) malam.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 10 sachet sabu seberat 3,08 gram.
Penangkapan ini bermula saat Unit Resmob Polres Soppeng melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan pencurian di sebuah gerai Alfamart.
Saat menggeledah terduga pelaku, petugas menemukan 10 bungkus plastik bening berisi sabu yang disembunyikan dalam tas kecil hitam.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., mengapresiasi kinerja cepat tim gabungan dan menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba.
"Siapa pun yang mencoba mengedarkan narkoba di wilayah hukum kami, akan kami tindak tegas," ujarnya.
Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kanit I Satresnarkoba, IPDA Fahril Nurdin, S.H. Pelaku mengakui kepemilikan barang haram tersebut dan kini dijerat dengan UU Narkotika.
Kapolres Soppeng mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda.
"Mari kita jaga Soppeng tetap bersih dari narkoba," pungkasnya.
Penulis: Cc@ye


