Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Iklan

Sat Resnarkoba Polres Soppeng Amankan Pengedar Sabu di Depan Kantor Bupati

Rabu, 03 September 2025 | September 03, 2025 WIB | Last Updated 2025-09-04T02:02:04Z
SOPPENG.THEHEADLINE.ID----Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Soppeng berhasil membekuk seorang pengedar sabu di depan Kantor Bupati Soppeng, Jl. Poros Salotungo, Kelurahan Lalabata Rilau, pada Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 11.00 WITA.
 
Pelaku yang diketahui berinisial D (48), warga Kecamatan Lalabata, diamankan beserta barang bukti sabu seberat 0,33 gram yang disembunyikan di dalam jok sepeda motornya.
 
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. 

Tim yang dipimpin Kanit I Sat Resnarkoba, IPDA Fahril Nurdin, melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat sedang berada di pinggir jalan.
 
"Saat dilakukan pemeriksaan, anggota menemukan satu sachet sabu di dalam jok motor milik pelaku," ujarnya.
 
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan dibeli seharga Rp400 ribu. 

Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Soppeng untuk penyelidikan lebih lanjut.
 
Kapolres menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Soppeng dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
 
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Soppeng. Narkoba adalah musuh bersama karena merusak generasi bangsa," tegasnya.
 
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: Cc@ye
×
Berita Terbaru Update