SOPPENG.THEHEADLINE.ID----Laporan Tim Direktorat Hukum dan Advokasi Pasangan Calon Andi Mapparemma - Andi Adawiah (Siap Ada) terhadap Masdar Sjam, Kepala Sekolah SDN 56 Madining, kembali kandas.
Bawaslu Soppeng, melalui Sentra Gakkumdu, menyatakan laporan tersebut tidak terbukti melanggar pidana pemilu.
Laporan yang tercatat dengan Nomor Laporan: 003/REG/LP 1 /PB/KAB/27 17/X/2024, dihentikan karena tidak cukup bukti dan tidak terpenuhi unsur sebagai tindak pidana.
"Laporan ini dinyatakan tidak terbukti. Sentra Gakkumdu tidak menemukan bukti yang cukup untuk menjerat terlapor dengan tindak pidana pemilu," ujar Ketua Bawaslu Soppeng, Muhammad Hasbi.
Bawaslu Soppeng kemudian menyerahkan kasus ini ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti terkait dugaan pelanggaran ketentuan kepegawaian.
Keputusan ini semakin menguatkan dugaan bahwa laporan Tim Siap Ada terhadap Kepsek SDN 56 Madining terkesan "mentah" dan tidak memiliki dasar yang kuat.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang motif di balik pelaporan tersebut.
Dengan berakhirnya laporan ini, diharapkan suasana Pilkada Soppeng dapat kembali kondusif dan fokus pada persaingan program dan visi misi para calon.
Penulis: Cc@ye