SOPPENG.THEHEADLINE.ID---Polres Soppeng dipimpin Kasat Reskrim AKP Dodie Ramaputra bersama Kejaksaan Negeri Soppeng telah melaksanakan rekonstruksi perkara kematian Muhammad Al Fakhri di perkebunan Desa Panincong, Kecamatan Marioriawa, Rabu (10/12/2025)
Kegiatan yang berlangsung pukul 09.45–11.40 WITA berjalan aman dan tertib, dengan kehadiran penyidik, JPU, keluarga korban, dan masyarakat.
Menurut kronologi awal, kejadian berlangsung Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 16.30 WITA ketika korban bersama ayahnya berada di kebun.
Korban yang sedang memanjat pohon dan menebang bagian tengah dengan parang terkena jatuhnya bagian atas pohon yang terpotong, menimpa dadanya.
Ia sempat dibawa ke Puskesmas Batu-Batu namun dinyatakan meninggal.
Namun, setelah keluarga melaporkan dugaan kelalaian, penyelidikan mendalam menemukan dugaan kuat rentetan perlakuan kekerasan terhadap korban sebelum kejadian.
Sehubungan itu, penyidik menetapkan AAS sebagai tersangka.
Rekonstruksi dilakukan melalui 21 adegan yang seluruhnya didokumentasikan.
Tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1), (3), (4) jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Penulis: Cc@ye







