Ket fhoto: DR.Supriansa.Sh.Mh, (Jumat,16/01/2026)
JAKARTA.THEHEADLINE.ID---Dalam era digital yang semakin berkembang, penyebaran data pribadi orang lain kini memiliki konsekuensi hukum yang berat.
Hal itu disampaikan oleh DR. Supriansa, SH., MH, yang mengingatkan bahwa tindakan tersebut bisa mengakibatkan pidana penjara hingga 4 tahun dan denda sebesar 4 milyar rupiah.
Data pribadi yang termasuk dalam kategori ini antara lain nomor handphone, alamat rumah, nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP), nama lengkap seseorang, serta data terkait kesehatan.
Lebih lanjut, jika penyebaran dilakukan melalui media elektronik, pelaku berisiko mendapatkan pidana tambahan sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 Ayat 3, yang juga mengancam dengan penjara 4 tahun.
"Ini hanya sekedar saling mengingatkan karena hadirnya KUHP baru di tahun 2026," jelas DR. Supriansa secara singkat, menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menghormati privasi orang lain di dunia maya.
Peringatan ini menjadi penting mengingat semakin banyaknya pertukaran informasi yang dilakukan secara daring, sehingga perlindungan data pribadi menjadi hal yang tidak bisa diabaikan lagi.
Penulis: Cc@ye