Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Iklan

Sat Resnarkoba Polres Soppeng Tangkap Pengedar Sabu Malam Hari Di Cabbenge, Amankan 8 Shaset Dan Barang Bukti

Selasa, 10 Februari 2026 | Februari 10, 2026 WIB | Last Updated 2026-02-11T06:11:52Z
SOPPENG.THEHEADLINE.ID----Polres Soppeng tampil tegas dalam perang melawan narkoba.

Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil mengamankan seorang terduga pengedar sabu saat tengah siap mendistribusikan barang haramnya di Kelurahan Cabbenge, Kecamatan Lilirilau, Rabu (9/2/2026) sekitar pukul 01.30 WITA.
 
Penangkapan yang berawal dari informasi masyarakat tersebut mengarah ke rumah terduga berinisial A (38 tahun), wiraswasta yang bertempat tinggal di Allimbangeng, Cabbenge. 

Petugas yang dipimpin langsung oleh KBO Sat Resnarkoba IPDA Muhammad Arwin dan Kanit I IPDA Fahril Nurdin menemukan barang bukti yang cukup mengkhawatirkan.
 
"Dari penggeledahan, kami berhasil menyita 8 bungkus plastik berisi sabu dengan total berat sekitar 1,92 gram, 8 potongan pipet biru, handphone, rokok, serta 1 shaset besar. Saat interogasi awal, terduga mengaku barang haram tersebut miliknya dan akan dijual dengan harga Rp200.000 per shaset," Jelasnya.
 
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aktivitas narkoba di wilayahnya. 

"Kami akan terus memberantas peredaran narkotika sampai akar-akarnya. Penindakan ini bukti keseriusan kami melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Mari kita sama-sama jaga keamanan dengan segera melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan," tegasnya.
 
Terduga kini dijerat pasal berat, yakni Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, penyidik tengah melakukan serangkaian proses, termasuk pengiriman barang bukti dan urine ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penulis: Cc@ye
×
Berita Terbaru Update