SOPPENG.THEHEADLINE.ID----Polres Soppeng menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian di Aula Tantya Sudhirajati, Jalan Latenri Bali, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kamis (12/3/2026.
Kegiatan yang dipimpin Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., didampingi oleh jajaran pimpinan polisi terkait, menunjukkan komitmen kuat pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, diketahui bahwa pihak polisi berhasil mengungkap beberapa kasus pencurian dengan menangkap empat pelaku berinisial BR, LK, SH, dan Z.
Kasus pertama melibatkan BR, LK, dan SH yang melakukan pencurian mesin pompa air di persawahan, dengan SH berperan sebagai penadah. Pelaku BR juga terbukti terlibat dalam pencurian handphone dan tabung gas di wilayah yang sama.
Kasus kedua dilakukan oleh pelaku Z yang mencuri sebanyak 115 dus tegel milik tempat kerjanya di Cikke’e, Kelurahan Lalabata Rilau, kemudian menjualnya kembali.
Pelaku ini berhasil diamankan, Minggu (15/2/2026) di wilayah Lolloe, Kelurahan Lalabata Rilau.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit mesin pompa air Matari, tiga tabung gas, satu handphone Vivo merah, serta barang bukti lainnya yang masih dalam proses pengembangan.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing terkait tindak pidana pencurian dan penadahan.
AKBP Aditya Pradana menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk transparansi dan upaya memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat.
"Kami harap kasus ini dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi siapa pun agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum," ujarnya.
Penulis: Cc@ye







