Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Iklan

Desa Lalabatariaja Jadi Sorotan; Aturan Pencairan Dana Publikasi Dibilang Paling Ribet di Soppeng

Kamis, 11 Juni 2026 | Juni 11, 2026 WIB | Last Updated 2026-06-11T12:43:33Z
SOPPENG.THEHEADLINE.ID---Di tengah upaya transparansi pengelolaan keuangan desa, muncul perbincangan menarik di kalangan insan pers dan pengelola informasi. 

Dari 49 desa yang ada di Kabupaten Soppeng, Desa Lalabatariaja disebut memiliki aturan pencairan dana publikasi yang dinilai paling rumit dan unik dibandingkan desa lainnya.
 
Hal ini terungkap saat pembahasan seputar mekanisme pencairan dana yang berlaku di desa tersebut. 

Menurut pihak yang membidangi pengelolaan dana publikasi di sana, dana tersebut hanya bisa dicairkan dalam jangka waktu satu bulan saja. 

Belum selesai sampai situ, ada persyaratan khusus yang dianggap tidak biasa, laporan pertanggungjawaban harus difotokopi menggunakan kertas ukuran A4 atau kertas pendek.
 
Yang membuat lebih terasa aneh, justru di desa lain persyaratannya jauh lebih sederhana dan tidak seketat ini.
 
“Kita jadi bolak-balik mengurusnya, padahal waktunya hanya dianggarkan selama satu bulan saja. Kalau persyaratannya terlalu banyak, takutnya justru tidak sempat diselesaikan tepat waktu,” ungkap salah satu perwakilan pers Soppeng, Kamis (11/6/2026).
 
Ia pun mempertanyakan logika di balik ketentuan tersebut. Bagaimana mungkin sudah ditentukan ukuran kertas fotokopi untuk laporan, padahal laporan pertanggungjawabannya sendiri belum diserahkan?
 
“Saya jadi bingung, apa sebenarnya yang dipikirkan aparat yang mengelola dana ini? Apakah mereka sudah lebih dulu menyalin laporan sebelumnya dengan kertas A4, sehingga kita pun dipersyaratkan harus mengikuti standar yang sama? Rasanya agak tidak masuk akal,” keluhnya.
 
Situasi ini pun menjadi bahan pembicaraan:, apakah ini bentuk ketelitian yang berlebihan, atau justru menimbulkan hambatan tersendiri dalam penyaluran dana yang seharusnya mendukung penyebaran informasi kepada masyarakat.
 
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak pengelola desa terkait alasan di balik ketentuan yang dianggap spesial tersebut. 

Namun, hal ini menjadi catatan tersendiri agar mekanisme pencairan dana tetap teratur, namun tidak mempersulit proses yang seharusnya berjalan lancar dan bermanfaat bagi publik.

Penulis: Cc@ye
×
Berita Terbaru Update