SOPPENG.THEHEADLINE.ID----Gencaran operasi pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial S (53) di kawasan strategis SPBU Jalan Kemakmuran, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Jumat (5/6/2026) malam sekitar pukul 20.50 WITA.
Penangkapan ini sekaligus menggagalkan peredaran barang haram yang siap diedarkan ke berbagai titik di wilayah Soppeng.
Operasi berawal dari laporan warga yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan dan transaksi gelap yang kerap terjadi di sekitar lokasi SPBU tersebut.
Berdasarkan informasi akurat yang diterima, tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kanit II, IPDA Ibrahim Rahman, S.E., segera membentuk tim penyelidik dan melakukan pengawasan diam-diam selama beberapa jam.
Begitu terduga pelaku terlihat dan diduga sedang bersiap melakukan transaksi, petugas segera bergerak cepat melakukan pengepungan dan penangkapan.
Saat penggeledahan tubuh dan barang bawaan dilakukan, petugas menemukan bukti yang memberatkan.
Terdapat tujuh saset plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto mencapai 1,73 gram.
Uniknya, pelaku juga menyimpan barang terlarang itu di dalam tujuh tabung plastik kecil berbentuk peluru yang kerap digunakan untuk menyamarkan muatannya agar tidak terdeteksi.
Selain itu, satu set alat hisap lengkap juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Di bawah tekanan penyelidikan, S yang merupakan warga Jerae, Kelurahan Bila, akhirnya mengakui seluruh barang bukti yang disita adalah miliknya dan siap diedarkan kembali untuk mendapatkan keuntungan.
Tanpa berlama-lama, pelaku dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Markas Polres Soppeng untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., mengapresiasi kinerja jajarannya yang sigap menindaklanjuti informasi masyarakat.
Menurutnya, penangkapan ini membuktikan bahwa tidak ada tempat aman bagi para pengedar untuk beroperasi di wilayah hukum Soppeng, bahkan di tempat umum sekalipun.
"Kami berkomitmen penuh menutup celah peredaran narkotika di sini. Keberhasilan ini tak lepas dari kerja sama masyarakat yang berani melapor. Sinergi kita adalah kekuatan utama untuk menyelamatkan lingkungan dan generasi muda dari kerusakan akibat narkoba," tegas AKBP Aditya Pradana.
Secara hukum, pelaku kini terancam jeratan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengancam hukuman penjara berat.
Saat ini tim penyidik masih mendalami keterangan pelaku untuk menelusuri jejak jaringan besar di balik pasokan barang haram tersebut.
Polisi bertekad terus melakukan pengembangan kasus agar rantai peredaran ini bisa terputus sampai ke akarnya.
Penulis: Cc@ye


