Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Iklan

Tiga Terduga Penyalahguna Sabu Diamankan di Cabenge

Jumat, 05 Juni 2026 | Juni 05, 2026 WIB | Last Updated 2026-06-06T04:29:33Z
SOPPENG.THEHEADLINE.ID----Ketegasan kepolisian dalam menjaga wilayah Kabupaten Soppeng dari ancaman narkotika kembali dibuktikan. 

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng sukses membekuk tiga orang tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu dalam operasi penggerebekan yang dilakukan di wilayah Kelurahan Cabenge, Kecamatan Lilirilau, Kamis (4/6/2026) dini hari sekitar pukul 00.50 WITA.
 
Operasi berawal dari laporan dan informasi akurat yang disampaikan oleh warga masyarakat setempat. 

Warga mencurigai adanya aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di salah satu rumah warga di kawasan Cabenge, yang diduga kuat dijadikan tempat berkumpul dan mengonsumsi barang haram.
 
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasi yang dipimpin langsung Kanit I Satresnarkoba, IPDA Harmoko, S.Sos., segera bergerak. 

Dengan perencanaan matang dan penyelidikan diam-diam, personel mengepung lokasi dan melakukan penggerebekan serentak. 

Begitu masuk ke dalam rumah, petugas mendapati tiga orang pria sedang berada di lokasi dengan tingkah laku yang mencurigakan.
 
“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan satu sachet plastik bening berisi kristal berwarna putih yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,80 gram,” ungkap IPDA Harmoko di Mapolres Soppeng.
 
Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang tergeletak sembarangan di lokasi dan diketahui digunakan langsung oleh para tersangka. 

Di antaranya satu set alat hisap lengkap, dua buah korek gas, satu pipet plastik, serta satu unit timbangan digital. 

Ketiga pria tersebut beserta seluruh barang bukti kemudian langsung dibawa ke markas kepolisian untuk menjalani rangkaian pemeriksaan.
 
Untuk memastikan jenis dan kadar zat yang ditemukan, sampel barang bukti serta sampel urine ketiga tersangka akan dikirim ke Laboratorium Forensik guna mendapatkan hasil yang sah secara hukum. 

Secara hukum, para pelaku kini disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara.
 
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa operasi ini adalah bukti nyata komitmen pihak kepolisian untuk terus memutus mata rantai peredaran narkoba. 

Menurutnya, narkotika bukan hanya merusak fisik penggunanya, tetapi menjadi ancaman nyata bagi keharmonisan keluarga, lingkungan, dan masa depan generasi penerus bangsa.
 
“Peredaran narkoba tidak akan kami beri celah sedikit pun di wilayah hukum Soppeng. Kami akan terus bergerak cepat setiap kali ada laporan masyarakat,” tegas AKBP Aditya Pradana.
 
Pihak kepolisian juga kembali mengimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu bekerja sama. 

Peran aktif warga melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan menjadi senjata terkuat agar Soppeng tetap bersih dari bahaya narkotika dan terjaga kondusif untuk dihuni.

Penulis: Cc@ye
×
Berita Terbaru Update