SOPPENG.THEHEADLINE.ID--- Menjaga ketertiban usaha dan kelestarian alam sekaligus memastikan kepatuhan terhadap aturan hukum menjadi prioritas utama kepolisian di Kabupaten Soppeng.
Polres Soppeng melalui jajaran Polsek Marioriwawo melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang pasir dan batu (sirtu) yang beroperasi di Dusun Mong, Desa Mariorilau, Kecamatan Marioriwawo, Senin (13/7/2026).
Kegiatan pengawasan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Marioriwawo, AKP Masudi, S.H., didampingi para personel kepolisian.
Langkah ini merupakan bagian rutin dan serius dari upaya kepolisian memantau setiap aktivitas pertambangan agar berjalan tertib, aman, dan tidak merugikan pihak lain maupun merusak lingkungan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, lokasi usaha tersebut berada di aliran Sungai Walanae, dan dikelola oleh CV. Alesya El Shanum dengan Muhammad Jufri Idris menjabat sebagai Direktur sekaligus penanggung jawab usaha.
Namun dari hasil pengecekan administrasi, diketahui bahwa izin operasional yang seharusnya dimiliki perusahaan masih dalam tahap pengurusan dan belum dinyatakan selesai atau sah.
Terkait hal ini, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Soppeng kini sedang memperdalam penyelidikan untuk memastikan setiap aspek perizinan benar-benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup pintu bagi pelaku usaha untuk berkembang, namun harus tetap berjalan di atas koridor hukum yang berlaku.
"Kami mengedepankan langkah pencegahan lebih awal serta pendekatan yang profesional dan humanis. Setiap bentuk usaha, termasuk sektor pertambangan, wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan secara lengkap dan sah sebelum beroperasi sepenuhnya," tegas Kapolres Soppeng.
Pihaknya juga mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan kunci agar aktivitas usaha benar-benar membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar tanpa mengorbankan aspek keselamatan maupun kelestarian lingkungan sungai dan daerah.
"Kami berharap seluruh pelaku usaha dapat memahami dan mematuhi ketentuan yang ada. Usaha yang tertib hukum adalah usaha yang dapat berkelanjutan dan membawa kebaikan bagi semua pihak," tutupnya.
Penulis: Cc@ye