Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Iklan

Penyidik Tipiring Sat Samapta Polres Soppeng Hadiri Persidangan Penganiayaan Ringan di PN Watansoppeng

Selasa, 04 Agustus 2026 | Agustus 04, 2026 WIB | Last Updated 2026-08-04T07:14:53Z

SOPPENG.THEHEADLINE.ID---Penegakan hukum yang adil dan transparan bukan hanya milik perkara berat saja. 

Hal ini dibuktikan dengan kehadiran penyidik Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Satuan Samapta Polres Soppeng, Aipda Hasri Esa Putra, S.Sos., yang secara langsung mengikuti jalannya persidangan dugaan penganiayaan ringan di Pengadilan Negeri Watansoppeng, Selasa (4/8/2026).
 
Bukan sekadar hadir, dalam sidang tersebut Aipda Hasri Esa Putra bertindak selaku kuasa penuntut umum. 

Ia melaksanakan tugasnya dengan teliti mulai dari pembacaan surat dakwaan, menghadirkan dan memeriksa saksi-saksi, hingga mendampingi seluruh proses sidang sampai majelis hakim membacakan putusan.
 
Sebelum sampai pada tahap tuntutan, majelis hakim juga mengupayakan langkah mediasi sebagai jalan penyelesaian yang diutamakan dalam perkara tindak pidana ringan, tentunya tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. 

Setelah melalui tahapan dan skors yang diperlukan, putusan akhirnya dibacakan secara resmi oleh majelis hakim. 

Seluruh rangkaian berjalan aman, tertib, dan lancar tanpa hambatan sedikit pun.
 
Kehadiran penyidik dalam persidangan ini adalah bukti nyata komitmen Polres Soppeng dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan bagi setiap lapisan masyarakat.
 
Kapolres Soppeng, AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa berat atau ringannya suatu perkara tidak boleh menjadi ukuran keseriusan aparat dalam menegakkan hukum.
 
“Penegakan hukum tidak diukur dari berat atau ringannya suatu perkara, tetapi dari komitmen aparat dalam menjalankan proses hukum secara objektif, berintegritas, dan tanpa pandang bulu. Setiap perkara yang memenuhi unsur pidana wajib ditangani secara serius sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat dan kepastian hukum,” tegas AKBP Hari Budiyanto.
 
Pimpinan Polres Soppeng ini juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengedepankan keadilan dalam setiap penanganan kasus, sekaligus tetap mengoptimalkan jalan penyelesaian lain yang diatur undang-undang seperti mediasi, selama memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
 
Langkah ini menjadi bukti bahwa perlindungan hukum di Kabupaten Soppeng benar-benar dirasakan merata, dari perkara yang paling serius hingga yang tergolong ringan, demi mewujudkan rasa aman dan keadilan bagi seluruh masyarakat Bumi Latemmamala.

Penulis: Cc@ye

×
Berita Terbaru Update