MAKASSAR.THEHEADLINE.ID---Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan S.H., S.I.K., M.H., M.Si., memimpin pengungkapan kasus besar yang mengguncang Sulawesi Selatan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polrestabes Makassar, Senin (28/10/2024), Kapolda mengumumkan keberhasilan timnya dalam mengungkap jaringan narkoba internasional dan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat.
Operasi yang dilakukan Polda Sulsel berhasil mengamankan 29 kg sabu dan ribuan pil ekstasi yang siap diedarkan.
Kapolda mengungkapkan bahwa para tersangka merupakan kurir dan penyimpan narkotika dari jaringan sindikat internasional yang beroperasi di beberapa kota di Indonesia, khususnya di Makassar dan Kendari.
"Jaringan ini bekerja secara online menggunakan aplikasi komunikasi privat seperti Signal dan Zangu," ungkap Kapolda.
Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain:
- Enam kemasan merah berlogo naga berisi sabu (metamfetamina) dengan berat bruto 6,219 kg
- Sebanyak 5.072 butir pil warna pink berlogo burung hantu (mengandung mefedron)
- Sebanyak 3.157 butir pil warna biru berlogo "R" (mengandung mefedron)
- Tujuh belas kemasan merah berlogo naga berisi sabu-sabu (metamfetamina) dengan berat bruto 17,881 kg
- Lima kemasan silver berlogo ikan arwana berisi sabu (metamfetamina) dengan berat bruto 5,102 kg
- Satu kemasan teh cina berwarna kuning serta dua sachet plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 998 gram.
Tersangka yang berhasil diamankan yaitu IS, HR, TG, HRP, AN, dan FS. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs, pasal 112 ayat (2) jo. pasal 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Kapolda menegaskan bahaya narkoba bagi generasi muda dan masa depan Indonesia.
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menjauhkan diri dari narkoba, karena dampaknya sangat merusak generasi penerus bangsa. Indonesia Emas 2045 bisa terancam jika generasi muda terus mengonsumsi narkotika," tegasnya.
Selain kasus narkoba, Kapolda juga mengungkap kasus curanmor yang terjadi di Makassar dan beberapa daerah di Sulawesi Selatan.
Dalam rentang waktu 2023 hingga 2024, tercatat 34 laporan polisi dan 16 tersangka berhasil ditangkap.
"Pelaku curanmor ini bergerak cepat dan sering menggunakan kunci letter T untuk mempermudah aksinya," jelas Kapolda.
Kapolda menghimbau masyarakat untuk selalu mengunci ganda kendaraannya dan melapor ke Polrestabes Makassar jika kehilangan sepeda motor.
"Kami akan terus mengungkap jaringan pelaku curanmor ini dan mengimbau masyarakat yang kehilangan sepeda motornya untuk melapor ke Polrestabes Makassar agar dapat kami bantu menemukan kendaraannya," ujarnya.
Tersangka kasus curanmor dijerat dengan pasal 363 ke-3e, ke-4e dan ke-5 KUHPIDANA, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
Dengan keberhasilan ini, Kapolda Sulsel berharap masyarakat lebih waspada dan tetap menjaga keamanan kendaraan pribadi agar kasus serupa dapat dicegah.
Penulis: Cc@ye